Karena Video Hubungan Seks, Oknum TNI Dipecat

- 8 November 2020, 22:45 WIB
Homoseksualitas.*
Homoseksualitas.* /DOK. PR/

Tuban Bicara - Mahkamah Agung (MA) melansir berbagai putusan Pengadilan Militer dengan terdakwa para oknum anggota TNI yang memiliki disorientasi seksual homoseks/LGBT.

dikutip rilis rri.co.id Dalam putusan-putusan itu, salah satunya memuat kesaksian Serka G yang mengaku pernah berhubungan sesama jenis dengan 8 anggota TNI.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer II-8 Jakarta dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu 8 November 2020. Di berkas itu, Serka G menjadi saksi untuk terdakwa Serma T.

Baca Juga: Unggah Video di Twitter, Artis Hollywood Jennifer Lawrence Rayakan Kemenangan Joe Biden

"Bahwa selain dengan Terdakwa, Saksi juga pernah melakukan hubungan asusila sesama jenis dengan Kapten A, Sertu W, Serda R, Letkol D, Serda A, Kapten E, Mayor Y, Kapten A, dan PNS E," demikian pengakuan Serka G yang tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Jakarta, Minggu 8 November 2020.

Hubungan seks sejenis itu dilakukan secara terpisah dengan waktu yang bergantian.

Atas perbuatannya, Serka G diproses dan diadili secara terpisah. Namun pada 18 Mei 2020, Pengadilan Militer II-8 Jakarta membebaskan Serka G. Alasan majelis, pemecatan yang dimaksud harusnya dilakukan lewat sidang Hukuman Disiplin Prajurit.

Baca Juga: Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Gisel: Mohon Doanya Biar Bisa Cepat Lewat

Bagaimana dengan Serma T? Ia dipecat karena memvideokan hubungan seks sesama jenis dengan Letda Laut (KH) dr A. Serma T juga dipecat dari dinas militer.

"Terdakwa melakukan hubungan sesama jenis merupakan cerminan Terdakwa yang tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku serta norma-norma yang berlaku di masyarakat. Seharusnya Terdakwa sebagai seorang Prajurit sejati harus gagah dan berwibawa untuk menjaga citra dan wibawa seorang prajurit," ujar majelis.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: rri.co.id


Tags

Terkait

Terkini

x