Investor Asing Tertarik dengan adanya UU Ciptaker pada Ekonomi Digital

- 20 Desember 2020, 16:29 WIB
Rapat Paripurna yang mengesahkan RUU Cipta Kerja, meski ada peringatan dari investor asing.
Rapat Paripurna yang mengesahkan RUU Cipta Kerja, meski ada peringatan dari investor asing. /Antara/ Hafidz Mubarak A

Tuban Bicara - Ruswiati Suryasaputra profesor dari Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, menilai dengan kehadiran UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu daya tarik tersendiri yang dapat mendorong investor dari asing untuk menanamkan modal pada sektor ekonomi digital di Indonesia.

“UU Cipta Kerja dapat mengundang minat pelaku modal asing untuk berinvestasi dalam sektor digital. Misalnya Amazon," ujar Ruswiati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu. Dikutip Tuban bicara dari Antaranews.com

Menurut dia, pemerintah melalui UU Cipta Kerja mempermudah proses perizinan berusaha dan berinvestasi dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan investor. Selain kemudahan perizinan, lanjutnya, UU ini memuat beberapa pasal yang mendukung sektor ekonomi digital.

Baca Juga: Tertangkapnya Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah, Polri Sebutkan Pengkaderan Terstruktur Rapi

Baca Juga: Keterkaitan FPI dengan Jejaring Terorisme di Indonesia, Pakar Politik: Pemerintah Segera Bongkar

Regulasi yang menghambat,dan sampai saat ini menjadi salah satu kendala serta tantangan dalam pemaksimalan ekonomi digital. Masih banyaknya sumber daya manusia (SDM) masyarakat Indonesia yang belum melek teknologi sehingga dengan persoalan ini hambatan regulasi, kendala dan tantangan dalam pemaksimalan ekonomi digital di Indonesia dan kurang mendukungnya infrastruktur secara merata.

“Itu sebabnya UU Cipta Kerja hadir. Infrastruktur dibuat, kualitas SDM ditingkatkan dan regulasi disederhanakan. Jadi memang, regulasi yang mendukung itu penting,” kata ekonom tersebut.

Tiga hal itu, lanjut Ruswiati, mutlak harus dibenahi agar Indonesia mampu bersaing dengan negara-negara lain. Oleh karena itu perlu merealisasikan Making Indonesia 4.0 dengan mentransformasikan kegiatan ekonomi untuk menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kompetensi dan mampu bersaing.

Salah satu sektor ekonomi di Indonesia yang jadi primadona di mata investor adalah sektor ekonomi digital. Sehingga Indonesia digadang-gadang menjadi negara sebagai tujuan utama investor setelah pandemi Covid-19, akibat perang dagang China dan Amerika.

Baca Juga: Komentari Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, HNW: Sudah ditolak Keras Jokowi

Baca Juga: Cuitan Keras Untuk Amien Rais, Ruhut Sitompul: Sudah Ba’u Tanah Masih Ngebacot Siapa Kau?

Sektor ekonomi digital di Indonesia juga memiliki potensi sangat besar. Nilainya mencapai 27 miliar dolar AS pada 2019 dan diprediksi oleh Google, akan naik empat kali lipat pada 2025 menjadi sekitar 100 miliar dolar AS.

“Pada Agustus 2020, Bank Indonesia memproyeksikan, sektor ekonomi digital bisa menyumbang 10 persen PDB Indonesia pada 2025. Selain menciptakan lapangan kerja, sektor ini melahirkan banyak pengusaha,” kata Ruswiati.

Adapun bidang ekonomi digital yang diproyeksikan bakal tumbuh pesat pada 2025 adalah internet, e-commerce, online traveling, media dan ride healing. Pada tahun 2025, lima bidang itu akan tumbuh rata-rata tiga kali lipat dari 2019.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x