Lebih lanjut, Imran mengungkapkan bahwa saat sedang menjalankan aksinya, pelaku tidak segan untuk mengancam korban. Bahkan, IR terungkap kerap menyiksa anak kandungnya itu sendiri.
"Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.