KPU Tuban Fasilitasi TPS Mobile bagi Pasien di RS

- 4 Desember 2020, 13:41 WIB
KPU Kabupaten Tuban gelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak rumah sakit (RS) yang ada di Kabupaten Tuban dan Polres Tuban
KPU Kabupaten Tuban gelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak rumah sakit (RS) yang ada di Kabupaten Tuban dan Polres Tuban /Doc tubankab.go.id/

Tuban Bicara Dalam rangka suksekan Pilkada 2020, KPU Kabupaten Tuban gelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak rumah sakit (RS) yang ada di Kabupaten Tuban dan Polres Tuban, Kamis (03/12).


Dalam rakor tersebut, membahas tentang sosialisasi terkait pasien rawat inap dan isolasi, baik di RS swasta maupun RSUD.


Komisioner KPU Tuban Divisi Perencanaan Data dan Informasi M. Nur Rokib, menjelaskan ada beberapa ketentuan bagi pasien di RS yang ingin menggunakan hak suaranya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Penagkapan Ustadz Maaher Sudah Sesuai Prosedur
"Pasien yang ingin menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 09 Desember mendatang harus memiliki formulir A.5 atau pindah memilih," terangnya.


Lebih lanjut, M.Nur Rokib menjelaskan, jika para pasien diharuskan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tempat asal.

Baca Juga: AS Roma Hambat Langkah Young Boys Lolos Babak 32 Besar
Dengan alasan sedang dirawat atau isolasi, maka tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat asal.


"Jadi kita fasilitasi dengan formulir A.5 dan kita siapkan TPS Mobile bagi pasien di RS," tandasnya.


Secara teknis, Rokib sapaan akrabnya, menjelaskan jika pihaknya akan bekerja sama dengan TPS terdekat, KPPS bersama pengawas akan melayani dan keliling di RS tersebut.

Baca Juga: Napoli Ditahan Imbang Az Alkmaar
"Formulir A.5 akan disediakan KPU maksimal H-1 sebelum pencoblosan bagi pasien dan tahanan. Sehingga koordinasi ini sangat penting bagi RS dan Polres terkait sinkronisasi data pemilih," tuturnya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: tubankab.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x