Tuban Bicara - Penangkapan terhadap Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan ujaran kebencian di media sosial telah sesuai prosedur tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020 menanggapi kuasa hukum tersangka yang menyebut bahwa penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminasi dikutip dari antaranews.
Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ustadz Maher Ditangkap Polisi
Awi menambahkan dalam proses penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka. "Enggak ada (perlawanan)," katanya
Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.***