Bupati juga menegaskan, jika pemungutan PBB-P2 dilarang membebani masyarakat dengan biaya di luar ketentuan.
"Tidak ada pungutan liar sepeserpun," tegasnya.
Lebih jauh lagi, Bupati Tuban juga berharap, semua pembayaran PBB-P2 dari wajib pajak tidak disalahgunakan.
Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Birokrasi, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural
“Kedepannya pelayanan PBB-P2 dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor Pelayanan Pajak Daerah,” ujarnya.
Perlu diketahu, untuk kriteria I Desa/Kelurahan baku sampai dengan Rp50 juta, peringkat 1 Desa Manjung, Kecamatan Montong, peringkat 2 Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, peringkat 3 Desa Nguluhan, Kecamatan Montong.
Baca Juga: Segerombolan Massa Datangi Rumah Ibunda Mahfud Md
Untuk kriteria II Desa/Kelurahan baku Rp50 -100 juta, yaitu peringkat 1 Desa Jegulo, Kecamatan Soko, peringkat 2 Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, peringkat 3 Desa Sembungin, Kecamatan Bancar.