“Termasuk juga yang terkait dengan penggunaan akses jalan, lapangan, masjid jami’, dan pintu gerbang utama, semua bersepakat untuk dimanfaatkan secara bersama,” tuturnya.
Baca Juga: Usia ke-58 tahun, RSUP Fatmawati Lakukan Operasi Bedah Jantung Pertama
Sengketa lahan ini bermula dari adanya penggunaan lahan bersertifikat hak pakai UIN Ar-Raniry dan Unsyiah di Kopelma Darussalam Banda Aceh.
Kemudian, ada hibah lahan baru di luar kawasan Kopelma Darussalam dari Pemerintah kepada Kementerian Agama untuk UIN Ar-Raniry seluas +/- 500 hektar dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk Universitas Syiah Kuala seluas +/- 1.600 hektar.***