Jawab Tantangan Pendidikan, Pemerintah Buka Rekrutmen Guru PPPK

24 November 2020, 15:51 WIB
Ilustrasi guru di sekolah. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni

Tuban Bicara - Rekrutmen para guru honorer yang akan dijadikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera dimulai pada Januari 2021 mendatang.

Ini merupakan rekrutmen tahap kedua setelah tahun 2019 lalu.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengimbau agar SK para guru PPPK yang lulus tes segera bisa diterbitkan. 

Baca Juga: Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Jelaskan Pentingnya RKUHP dan RUU Permasyarakatan

“Bulan Januari akan dibuka rekrutmen tahap kedua guru honorer yang akan direkrut menjadi PPPK dan ini memang kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi," kata Syaiful saat memimpin RDP dengan pejabat dari empat kementerian dan Badan Kepegawaian Negara, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa 24 November 2020, dirilis dari dpr.go.id.

Menurut politisi PKB ini, sekolah-sekolah di daerah selalu kekurangan guru sejak bertahun-tahun lalu. Kebutuhan guru di daerah sudah sangat mendesak.

Kemudian guru-guru yang masih berstatus honorer juga sudah terlalu lama tak diangkat sebagai PPPK atau ASN.

Baca Juga: Kementerian Pekerjaan Rilis Hasil Survei Kesempatan Kerja Setelah Era Pandemi

“Di berbagai pelosok sekolah-sekolah kekurangan guru. Kita kekurangan guru sekitar 900 ribuan," ungkapnya. 

Hadir dalam rapat yang digelar virtual ini, para pejabat dari KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikbud, dan BKN.

Deputi Bidang SDM Kemenpan RB menjelaskan, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: Pemerintah China Keluarkan Regulasi Terbaru, Terkait Aktifitas Keagamaan Terhadap Orang Asing

Dalam Perpres itu disebutkan, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan. 

Tunjangan bagi para PPPK berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.

Sumber anggaran bagi para PPPK pusat diambil dari APBN dan PPPK daerah diambil dari APBD.***

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler