Masuk Prolegnas Prioritas, DPR Jelaskan Pentingnya RKUHP dan RUU Permasyarakatan

- 24 November 2020, 15:38 WIB
Kompleks Gedung DPR di Jakarta.
Kompleks Gedung DPR di Jakarta. /M Agung Rajasa/ ANTARA

Tuban Bicara - Romo H.R. Muhammad Syafii beranggapan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan akan menjadi solusi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Oleh sebab itu dia mengusulkan agar dua RUU tersebut dimasukan dalam program prolegnas prioritas tahun 2021.

Terlebih lagi dua RUU tersebut merupakan carry over dari periode 2014-2019.

Baca Juga: Kementerian Pekerjaan Rilis Hasil Survei Kesempatan Kerja Setelah Era Pandemi

"Bagaimana menangani masyarakat di lapas ada di undang-undang pemasyarakatan. Sangat luar biasa pertimbangan kita, ketika memasukan RUU dalam prolegnas, dan tentu lebih argumentatif lagi ketika kita menempatkanya di prolegnas prioritas," papar Romo saat rapat kerja dengan Menkumham dan DPD RI dalam rangka membahas Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2021, di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020, dikutip dari dpr.go.id.

Anggota Komisi III DPR RI ini mengungkapkan, setelah melakukan kunjungan ke banyak daerah, semua aparat penegak hukum kewalahan tentang kondisi lapas.

Setelah ditelisik, ternyata over kapasitas lapas ini karena tidak ada pilihan hukuman yang lain kecuali dipenjara di lapas dan di rutan.

Baca Juga: Pemerintah China Keluarkan Regulasi Terbaru, Terkait Aktifitas Keagamaan Terhadap Orang Asing

Dia pun beranggapan peluang untuk mengurangi penghuni lapas itu ada di RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. 

"Dalam kunjungan ke daerah-daerah, ada harapan agar RKUHP ini segera diselesasikan, demikian juga dengan Undang-Undang Lapas. Mengejutkan kemarin, beberapa Kajati berniat membuat tenda di Kajati untuk membuat tahanan sementara. Karena mereka yang sudah selesai ditolak di Kanwil Kumham karena sudah over kapasitas. Nah ini akan bisa terselesaikan menurut saya, kalau RKUHP selesai kalau Undang-Undang Lapas selesai," jelas Romo.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x