Yusri Yunus: Alasan Pelaku Sebar Vidio Asusila Mirip Gisel untuk Naikkan Followers

- 13 November 2020, 21:46 WIB
Ilustrasi video asusila yang diduga mirip salah satu artis Indonesia.
Ilustrasi video asusila yang diduga mirip salah satu artis Indonesia. /Pikiran-Rakyat.com

Tuban Bicara - Polda Metro Jaya telah menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial PP dan MN dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisella Anastasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan motif pelaku dalam penyebaran vidio tersebut untuk menaikkan jumlah followers-nya.

"Dia share secara masif ini. Untuk apa? Menaikkan jumlah followers-nya," terang Yusri. di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Ngaji Esai Episode 2, PMII Punokawan Helat Ngaji yang Bukan Hanya Sekadar Ngaji di Taman Rajekwesi

Selain ingin menaikkan jumlah followers, menurut Yusri kedua pelaku mengaku ingin mengikuti sebuah kuis di media sosial Twitter.

"Mereka share secara masif untuk menaikkan followers-nya dan kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak, kuis giveaway di Twitter. Ini menurut dia dan masih kita dalami lagi," pungkasnya.

Yusri mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.

Baca Juga: Kemenparekraf Gelar Program KaTa Kreatif

"Kita lakukan pemeriksaan kemarin pertama inisial PP, kedua MN. Keduanya sudah diperiksa sampai tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," katanya

Yusri Yunus menambahkan kedua orang tersebut juga telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sebab kedua tersangka tersebut bukan pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.

"Kita sudah mem-profiling para pemiliik akun, karena mengejar yang pertama, kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya dulu," imbuhnya.

Baca Juga: Hari Ini, 500 Warga Kalsel Meninggal Akibat Covid-19

Menurut Yusri, kini penyidik masih terus mengembangkan keterangan dari kedua tersangka untuk mengejar pelaku pertama kali yang membuat video asusila mirip Gisel.

PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x