Soal Upah Minimum 2021, DPR: Menaker Harusnya Pertimbangkan Prinsip Keadilan

- 4 November 2020, 00:18 WIB
Sejarah Hari Parlemen Indonesia, KNIP dan DPR RI.
Sejarah Hari Parlemen Indonesia, KNIP dan DPR RI. /Antara/


Tuban Bicara -
DPR melalui Anggota Komisi IX Lucy Kurniasari menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan dalam mengambil keputusan soal upah minimum di Tahun 2021.

Ia menilai Menaker terlalu menggeneralisasikan seolah-olah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.

“Padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan dan dapat dikatakan tetap eksis di masa pandemi Covid-19. Antara lain sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis,” ujar Lucy dalam siaran persnya, Sabtu 31 Oktober 2020.

Sebagaimana dimuat di dpr.go.id menaker seharusnya bisa memilah jenis usaha mana saja yang upahnya tetap dan mana yang dapat dinaikkan. Dengan begitu, keputusan Menaker dapat berlaku secara proporsional. "Saya berharap Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional," kata Lucy.

Lebih lanjut, Lucy Kurniasari mengatakan keputusan naik tidaknya upah minimum juga dapat diserahkan kepada setiap kepala daerah dengan memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Menyerahkan kepada Gubernur akan lebih realistis mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya. Dengan cara itu prinsip keadilan lebih terpenuhi baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja," pungkasnya.***

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x