Akibat Covid-19, Kemendikbud Laksanakan Program Bantuan untuk Para Pelaku Budaya

- 10 November 2020, 14:24 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan sejumlah kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). Selain melakukan dialog langsung dengan sejumlah kepala sekolah dan guru, dalam kunjungan kerja tersebut Mendikbud juga akan menyerahkan sejumlah bantuan dari Kemendikbud kepada beberapa sekolah di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan sejumlah kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). Selain melakukan dialog langsung dengan sejumlah kepala sekolah dan guru, dalam kunjungan kerja tersebut Mendikbud juga akan menyerahkan sejumlah bantuan dari Kemendikbud kepada beberapa sekolah di daerah tersebut. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc. /Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO

"Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” jelasnya.

Baca Juga: Jemput Kedatangan Rizieq Shihab, Loyalis Padati Bandara Soetta

Hilmar Farid menambahkan, bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudan KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 1 juta/orang. 

“Kami berharap bantuan dari pemerintah sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial ini dapat dimaksimalkan pelaku budaya dengan mengikuti serangkaian proses verifikasi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud. Penggunaan format digital dalam pengumpulan karya dan penyaluran ke rekening bank penerima adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas bantuan dari pemerintah,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x