Simak!! Kelas BPJS Kesehatan Diganti, Bagaimana Dengan Iuran Terbaru-nya? Apakah Semakin Mahal?

- 5 Juli 2022, 09:41 WIB
Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. /Antara/Asprilla Dwi Adha
Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. /Antara/Asprilla Dwi Adha /

TUBANBICARA.com - BPJS Kesehatan telah terbukti beberapa tahun ini dapat membantu dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Namun kini BPJS kesehatan akan menghapus sistem kelas 1 2 dan 3 dan akan digantikan oleh penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

 

Penerapan kelas baru BPJS yang berupa KRIS ini dilakukan secara bertahap di bulan Juli 2022 dan diharapkan akan terlaksana dengan penuh paling lambat pada di bulan Januari 2023 mendatang. 

 

Dengan dimulainya penerapan baru KRIS, lalu bagaimana dan berapa tarif iuran BPJS Kesehatan sekarang ini ?

 

Iuran tentunya menjadi sebuah kewajiban bagi peserta BPJS Kesehatan untuk dibayarkan setiap bulannya.

Baca Juga: Fabrizio Romano Ungkap Soal Transfer Richarlison yang Masih Terbelit-belit, Begini Jawaban Tottenham Hotspur

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan yangmana telah dikutip Tubanbicara.com dari Antara menyampaikan bahwa saat ini tidak ada wacana terkait perubahan besaran nominal untuk iuran peserta.

 

Hal itu dikarenakan proses ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan setelah penghapusan kelas masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan. 

 

Maka sementara ini iuran BPJS Kesehatan terbaru 2022 masih mengikuti aturan sebelumnya yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang tertulis sebagai berikut:

Baca Juga: Tyrell Malacia Gegerkan Warganet, Fabrizio Romano Ungkap Jika Agen Bek Kiri Asal Belanda Ini Bicara Dengan MU

1. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 1: Rp 150 ribu per bulan

 

2. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 2: Rp 100 ribu per bulan

 

3. Biaya iuran BPJS Kesehatan kelas 3: Rp 35 ribu per bulan

 

Untuk BPJS Kesehatan khusus kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 ribu per bulan untuk setiap orangnya. Oleh karenanya, total biaya yang harus dibayarkan sebenarnya adalah Rp 42 ribu per bulan untuk setiap orangnya.

Baca Juga: Robert Lewandowski Jadi Bulan-bulanan Bayern Munich, Barcelona Ungkap Soal Ajukan Tawaran Terakhir kepada klub

Sementara itu iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima upah (PPU) seperti pekerja swasta atau ASN, TNI, dan Polri, iuran BPJS Kesehatan yakni 5 persen dari gaji yang diterima. Dari 5 persen tersebut, peserta membayar 1 persen dan 4 persen lainnya dibayarkan oleh pemberi kerja.***

Editor: Fery Murya Vandi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x