Razman Nasution Singgung AHY Gugat Kubu KLB ke Pengadilan: Kita Tunggu Mereka Bawa 11 Pengacara

- 14 Maret 2021, 20:52 WIB
Razman Nasution Singgung AHY Gugat Kubu KLB ke Pengadilan: Kita Tunggu Mereka Bawa 11 Pengacara
Razman Nasution Singgung AHY Gugat Kubu KLB ke Pengadilan: Kita Tunggu Mereka Bawa 11 Pengacara /ANTARA/Reno Esnir

"Itu (gugatan) tidak ada masalah "clear", kita hadapi, kita tunggu mereka bawa 11 pengacara saya lihat," kata Razman Nasution di Polda Metro Jaya, Sabtu 13 Maret 2021 sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: KSP Moeldoko Disiapkan Maju di Pilpres 2024, Salim Said: Bagaimana Mau Jadi Presiden?

Razman Nasution meminta kepada kubu Partai Demokrat AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.

"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART), undang-undang partai politik biar kita adu," ucap Razman Nasution.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat AHY menggugat sejumlah politisi yang menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kemnaker Jelaskan Alasan Peserta Program Kartu Prakerja 2021 Tidak Lolos, Simak Ulasannya!

Partai Demokrat melapor ke PN Jakarta Pusat karena karena mereka meyakini Partai Demokrat versi KLB telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat 12 Maret 2021, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai.

Adapun UU yang dilanggar tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Baca Juga: Dukung Pengembangan Vaksin Buatan Dalam Negeri, DPR: Demi Memastikan Khasiat, Mutu, dan Keamanannya

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x