Simak! Berikut Perbedaan Warna Zonasi PPKM Mikro Tingkat RT/RW

- 10 Februari 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM /Pixabay

Tuban Bicara - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro telah diterapkan ditingkatan terendah, yakni tingkat RT dan RW serta bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.

Informasi terkait PPKM Mikro tersebut disampaikan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) lewat cuitan Instagram @kemenkopukm pada Senin, (8/2).

"PPKM Mikro ini berlangsung mulai 9 sampai 22 Februari 2021,” cuit KemenkopUKM sebagaimana dilansir Tuban Bucara dari Instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Mabes Polri Klarifikasi Kronologi Wafatnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi

Baca Juga: Jokowi Gunakan Dana Haji Senilai 38,5 Triliun, Hoax Atau Fakta?

Berikut ini kriteria warna zonasi PPKM Mikro tingkat RT/RW yang wajib diketahui:

1. Zona Hijau

Wilayah prioritas zona hijau, tak adanya kasus Covid-19 dalam suatu wilayah Rukun Tetangga (RT). Diketahui dengan dilaksanakannya pengendalian surveilans aktif atau kunjungan berkala ke lapangan.

Seluruh orang yang terduga kuat terpapar Covid-19 dan ada kontak dengan pasien Covid-19 akan dites. Pemantauan Kasus tetap dilakukan secara intens dan berkala.

2. Zona Kuning

Wilayah prioritas zonasi kuning, terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Diketahui dengan ditemukannya kasus suspek serta pelacakan kontak erat.

Cara menanganinya yakni pasien positif Covid-19 ataupun pasien yang kontak erat harus isolasi mandiri, dan akan dilakukan pengawasan secara ketat.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Mikro di Beberapa Wilayah, Kotamu Salah Satunya?

Baca Juga: Bupati Tuban Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro, AKBP Ruruh Wicaksono: Ini Pembatasan Tingkat RT/RW

3. Zona Oranye

Terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Csra menanganinya yaitu dengan mencari kasus supek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri terpusat bagi pasien posoitif Covid-19 dan pasien yang kontak erat dengan pengawasan yang ketat

4. Zonasi merah

Diketahui adanya lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Cara menangani dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Isolasi mandiri terpusat untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, serta membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini