Pemerintah Tetapkan PPKM Mikro di Beberapa Wilayah, Kotamu Salah Satunya?

- 10 Februari 2021, 21:56 WIB
Apel Gelar Pasukan untuk penerapan PPKM Mikro di lapangan Makodam V/Brawijaya.
Apel Gelar Pasukan untuk penerapan PPKM Mikro di lapangan Makodam V/Brawijaya. /Diskominfo Jatim


Tuban Bicara - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dilangsungkan di beberapa tingkatan Kota atau Kabupaten kini semakin diperkecil, yaitu pada tingkatan skala mikro.

PPKM mikro berlaku pada tingkat Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW) di beberapa wilayah yang diprioritaskan.

Pengumuman terkait PPKM Mikro ini disampaikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) dalam postingan Instagram @kemenkopukm pada Senin, (8/2).

“PPKM Mikro ini berlangsung mulai 9 sampai 22 Februari 2021,” posting Kemenkopukm seperti dilansir Tuban Bicara dari instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Bupati Tuban Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro, AKBP Ruruh Wicaksono: Ini Pembatasan Tingkat RT/RW

Baca Juga: Prediksi Sevilla vs Barcelona: Semifinal Copa del Rey 11 Februari 2021, Begini Data Statistik Kedua Tim

Berikut ini Daftar Wilayah Prioritas yang akan diterapkan PPKM Mikro:

1. Wilayah Barat:

Meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat yang terdiri dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi,Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

Banten, terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini