Peringati Hari Pers, Jokowi: Aspirasi Pers telah ditampung dalam UU Cipta Kerja

- 10 Februari 2021, 09:08 WIB
Peringati Hari Pers, Jokowi: Aspirasi Pers telah ditampung dalam UU Cipta Kerja
Peringati Hari Pers, Jokowi: Aspirasi Pers telah ditampung dalam UU Cipta Kerja /Tangkapan Layar Youtube.com / Sekretariat Presiden

"Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan 'platform' digital. Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers, jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," tuturnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Jokowi Restui Semua Fraksi Sepakat Copot Anies Baswedan, Benarkah?

Presiden Jokowi pun mengajak agar pers bersama-sama membangun harapan dan menyuarakan optimisme.

"Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan," ungkap Presiden.

Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada 9 Februari 1946. Peringatan HPN pun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Baca Juga: Joe Biden Belum Putuskan Kebijakan Terkait Hidupkan Kesepakatan Nuklir Iran

Pada 2021, peringatan HPN awalnya akan dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun karena pandemi COVID-19 HPN 2021 diselenggarakan di DKI Jakarta secara daring maupun tatap muka. Tema besar HPN 2021 adalah "Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan".***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x