Peringati Hari Pers, Jokowi: Aspirasi Pers telah ditampung dalam UU Cipta Kerja

- 10 Februari 2021, 09:08 WIB
Peringati Hari Pers, Jokowi: Aspirasi Pers telah ditampung dalam UU Cipta Kerja
Peringati Hari Pers, Jokowi: Aspirasi Pers telah ditampung dalam UU Cipta Kerja /Tangkapan Layar Youtube.com / Sekretariat Presiden

Tuban Bicara - Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021, Presiden Joko Widodo mengatakan sebagian aspirasi pers telah ditampung dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya.

"Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level 'playing field' yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Selasa.

Acara tersebut dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Mohammad Nuh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta pejabat negara terkait lainnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pers, Jokowi: Aspirasi Pers telah ditampung dalam UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi menyampaikan, PP tersebut antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.

"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi 'publisher' agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan 'open the top' yaitu layanan melalui internet," imbuhnya. Dikutip dari Antaranews.

Menurut Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran.

Baca Juga: Usai Lakukan Pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia, Akun FB Jokowi Deserang Netizen

"Dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi menjelaskan aturan tersebut mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Jasa Pers sangat besar bagi Negara.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x