Peringati Hari Pers, Jokowi: Aspirasi Pers telah ditampung dalam UU Cipta Kerja

- 10 Februari 2021, 09:08 WIB
Peringati Hari Pers, Jokowi: Aspirasi Pers telah ditampung dalam UU Cipta Kerja
Peringati Hari Pers, Jokowi: Aspirasi Pers telah ditampung dalam UU Cipta Kerja /Tangkapan Layar Youtube.com / Sekretariat Presiden

Tuban Bicara - Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021, Presiden Joko Widodo mengatakan sebagian aspirasi pers telah ditampung dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya.

"Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level 'playing field' yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Selasa.

Acara tersebut dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Mohammad Nuh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta pejabat negara terkait lainnya.

Baca Juga: Peringati Hari Pers, Jokowi: Aspirasi Pers telah ditampung dalam UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi menyampaikan, PP tersebut antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.

"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi 'publisher' agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan 'open the top' yaitu layanan melalui internet," imbuhnya. Dikutip dari Antaranews.

Menurut Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran.

Baca Juga: Usai Lakukan Pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia, Akun FB Jokowi Deserang Netizen

"Dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi menjelaskan aturan tersebut mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Jasa Pers sangat besar bagi Negara.

"Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan 'platform' digital. Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers, jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," tuturnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Jokowi Restui Semua Fraksi Sepakat Copot Anies Baswedan, Benarkah?

Presiden Jokowi pun mengajak agar pers bersama-sama membangun harapan dan menyuarakan optimisme.

"Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan," ungkap Presiden.

Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada 9 Februari 1946. Peringatan HPN pun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Baca Juga: Joe Biden Belum Putuskan Kebijakan Terkait Hidupkan Kesepakatan Nuklir Iran

Pada 2021, peringatan HPN awalnya akan dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun karena pandemi COVID-19 HPN 2021 diselenggarakan di DKI Jakarta secara daring maupun tatap muka. Tema besar HPN 2021 adalah "Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan".***

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x