Kemendagri: Kemendikbud dan Pemda Menjadi Kunci Utama dalam Program Sekolah Penggerak

- 2 Februari 2021, 15:33 WIB
Kemendikbud dan Pemda Menjadi Kunci Utama dalam Program Sekolah Penggerak
Kemendikbud dan Pemda Menjadi Kunci Utama dalam Program Sekolah Penggerak /foto pusdatin kemendagri/

Keempat, tidak merotasi kepala sekolah, guru, dan SDM lainnya selama minimal 4 tahun (khusus untuk sekolah negeri) di Sekolah Penggerak.

Tak hanya itu, terkait pembinaan dan pengawasan di masing-masing level pemerintahan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam konteks ini terdapat beberapa hal yang perlu digaris bawahi, di antaranya Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri atau selaku Pembina umum dan Kemendikbud selaku Pembina teknis melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak. Dikutip dari kemendagri.go.id.

Baca Juga: 'Berbakti untuk Kemanusiaan Tanpa Pamrih', Perjuangan Nasional Perangi Penyebaran Covid-19

“Gubernur di samping sebagai wakil pemerintah pusat juga sebagai wakil daerah otonom tentu saja dapat melakukan pembinaan umum dan pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dasar, PAUD dan Non Formal yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/kota,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini