"Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” terang Dirjen.
Baca Juga: Para Guru Minta Kemendikbud Bongkar Seluruh Kasus Intoleran Di Sekolah
Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih).
Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.
"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali.
Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," pungkasnya.
Baca Juga: Pemuda 16 Tahun Rencanakan Bunuh Jamaah di Dua Masjid Singapura
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 25 Januari 2021.***