Anggota Komisi II DPRD RI Sepakat Eks HTI Tak Boleh Maju Pemilu

- 28 Januari 2021, 21:36 WIB
Ilustrasi HTI.
Ilustrasi HTI. /Antara

Tuban Bicara - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Luqman Hakim sepakat atas wacana penambahan syarat maju Pemilu, yakni bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Luqman Hakim mengatakan tujuan politik HTI tidak sesuai konstitusi dalam membuat kekuasaan transnasional.


"Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa," tutur Luqman sebagaimana dilansir Tuban Bicara dari Detik pada Senin (26/1).

Baca Juga: Para Guru Minta Kemendikbud Bongkar Seluruh Kasus Intoleran Di Sekolah

Baca Juga: Pemuda 16 Tahun Rencanakan Bunuh Jamaah di Dua Masjid Singapura

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu menegaskan bahwa sudah selayaknya PKI yang dibubarkan dan dilarang pemerintah karena memiliki tujuan mengganti Ideologi Pancasila sebagai dasar negara.


"Sebagai organisasi terlarang, posisi HTI sama dengan PKI, yang juga telah dibubarkan dan dilarang hidup di Indonesia," ucap Luqman Hakim.

Baca Juga: Presiden AS Berencana Lanjutkan Hubungan Diplomatik Dengan Palestina

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Link Live Streaming Ikatan Cinta Kamis 28 Januari 2021 Malam Ini, Kejutan Bakal Terjadi?

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x