Pemuda 16 Tahun Rencanakan Bunuh Jamaah di Dua Masjid Singapura

- 28 Januari 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi Pembunuhan.*
Ilustrasi Pembunuhan.* /Pixabay/PublicDomainPictures/

Tuban Bicara - Seorang pemuda berusia 16 tahun asal Singapura telah ditahan dan dikenai sanksi Undang-Undang Keamanan Internal (Internal Security Act).

Pemuda itu sudah diamankan setelah rencanakan aksi penyerangan dan pembunuhan jamaah di dua masjid di Singapura pada 15 Maret 2021, tepat dua tahun sejak serangan teroris di Christchurch.

Pria ini merupakan keturunan etnis India dan menjadi tahanan termuda pertama yang dikenai UU ISA untuk kegiatan terkait aksi terorisme.

Siswa sekolah menengah itu diketahui telah berencana dan mempersiapkan secara rinci untuk melakukan serangan teroris menggunakan parang kepada jemaah di dua masjid.

Baca Juga: Presiden AS Berencana Lanjutkan Hubungan Diplomatik Dengan Palestina

Baca Juga: SEDANG TAYANG! Link Live Streaming Ikatan Cinta Kamis 28 Januari 2021 Malam Ini, Kejutan Bakal Terjadi?

ISD menyebut bahwa dia telah memilih Masjid Assyafaah di Sembawang dan Masjid Yusof Ishak di Woodlands sebagai targetnya karena berada di dekat rumahnya.

"Dia meradikalisasi diri, termotivasi oleh antipati yang kuat terhadap Islam dan ketertarikan pada kekerasan," ungkap ISD.

"Dia menonton video siaran langsung serangan teroris di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru dan membaca tentang manifesto penyerang, Brenton Tarrant," tambahnya.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi


Tags

Terkait

Terkini

x