Ia juga menyebutkan soal prosedur dalam menindak pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harusnya dilakukan oleh PPNS (pejabat pegawai negeri sipil) atau penyidik berkoordinasi dengan PPNS yang dimaksud.
Baca Juga: Ternyata Kedelai Lokal Lebih Sehat dibandingkan Kedelai Impor
Baca Juga: Nasib Kelanjutan Liga 1 Indonesia, Begini Surat Keputusan yang diterima PSSI Dari Kepolisian
"Ada kalanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan tapi tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan itu tidak masuk Pasal 93," tutur Mudzakkir.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi pemohon (Rizieq), hakim tunggal Akhmad Sahyuti menutup dan menunda sidang pada Jumat dengan agenda saksi dari termohon.
Sebelum sidang ditutup, pihak pemohon mengajukan satu orang saksi lagi yang akan dihadirkan setelah pihak saksi termohon dihadirkan.