Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq, Ajukan Tiga Saksi Ahli

- 7 Januari 2021, 22:51 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum bakal menghadirkan Rhoma Irama sebagai saksi ahli Maulid Nabi
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum bakal menghadirkan Rhoma Irama sebagai saksi ahli Maulid Nabi /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian.//

Tuban Bicara - Pada sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/1), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya sebagai salah satu termohon mengajukan tiga saksi ahli pada sidang lanjutan tersebut.

"Giliran besok (Jumat), kami termohon I, II dan III, kami akan hadirkan juga ahli kami. Besok ada tiga ahli kami hadirkan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

ketiga saksi ahli ini dihadirkan masing-masing mewakili saksi ahli dari termohon I (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), termohon II (Kapolda Metro Jaya) dan termohon III (Kapolri), jelas dari Hengky

Baca Juga: Sebanyak Empat Kali Gunung Merapi Menyemburkan Awan Panas Guguran

Baca Juga: Berbagai Mobil Mewah Terbaru Akan Rilis di Indonesia

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, yang semuanya akan mengupas apa yang sudah kami lakukan," ujar Hengky.

Sebelumnya, pada sidang hari keempat, Kamis, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sebagai pemohon menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Untuk saksi ahli ada dua orang, salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir yang dihadirkan melalui telekonferensi.

Dalam keterangannya, saksi ahli Dr Mudzakkir menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Dia juga menegaskan, mengundang tidak bisa dipidana.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

x