Sidang Lanjutan Praperadilan Rizieq, Ajukan Tiga Saksi Ahli

- 7 Januari 2021, 22:51 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum bakal menghadirkan Rhoma Irama sebagai saksi ahli Maulid Nabi
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum bakal menghadirkan Rhoma Irama sebagai saksi ahli Maulid Nabi /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian.//

Tuban Bicara - Pada sidang lanjutan praperadilan Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/1), tim kuasa hukum Polda Metro Jaya sebagai salah satu termohon mengajukan tiga saksi ahli pada sidang lanjutan tersebut.

"Giliran besok (Jumat), kami termohon I, II dan III, kami akan hadirkan juga ahli kami. Besok ada tiga ahli kami hadirkan," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

ketiga saksi ahli ini dihadirkan masing-masing mewakili saksi ahli dari termohon I (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), termohon II (Kapolda Metro Jaya) dan termohon III (Kapolri), jelas dari Hengky

Baca Juga: Sebanyak Empat Kali Gunung Merapi Menyemburkan Awan Panas Guguran

Baca Juga: Berbagai Mobil Mewah Terbaru Akan Rilis di Indonesia

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, yang semuanya akan mengupas apa yang sudah kami lakukan," ujar Hengky.

Sebelumnya, pada sidang hari keempat, Kamis, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sebagai pemohon menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Untuk saksi ahli ada dua orang, salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir yang dihadirkan melalui telekonferensi.

Dalam keterangannya, saksi ahli Dr Mudzakkir menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Dia juga menegaskan, mengundang tidak bisa dipidana.

Ia juga menyebutkan soal prosedur dalam menindak pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harusnya dilakukan oleh PPNS (pejabat pegawai negeri sipil) atau penyidik berkoordinasi dengan PPNS yang dimaksud.

Baca Juga: Ternyata Kedelai Lokal Lebih Sehat dibandingkan Kedelai Impor

Baca Juga: Nasib Kelanjutan Liga 1 Indonesia, Begini Surat Keputusan yang diterima PSSI Dari Kepolisian

"Ada kalanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan tapi tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan itu tidak masuk Pasal 93," tutur Mudzakkir.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi pemohon (Rizieq), hakim tunggal Akhmad Sahyuti menutup dan menunda sidang pada Jumat dengan agenda saksi dari termohon.

Sebelum sidang ditutup, pihak pemohon mengajukan satu orang saksi lagi yang akan dihadirkan setelah pihak saksi termohon dihadirkan.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah