PP No 76 Tahun 2020, Bisa Bikin Sim Gratis Salah Satunya Mahasiswa.

- 7 Januari 2021, 08:37 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /Humas Kemensetneg/

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor.

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor.

8. Penerbitan BPKB.


9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah.

10. Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Seluruh Bantuan Tunai, Tidak Ada Potongan Apapun

Dikutip tubambicara dari Pikiranrakyat.com, Kamis, 7 Januari 2021. Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan," jelas aturan tersebut lagi.

Halaman:

Editor: Edison T


Tags

Terkait

Terkini

x