Tuban Bicara - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.
Hal tersebut tertuang pada PP No 76 Tahun 2020. Membahas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia yang sudah diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020.
Ada beberapa golong saja yang boleh mendapatkan perpanjangan dan SIM Gratis dari Presiden Jokowi ini. Golongan tersebut yaitu penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Distribusi 29,55 Juta Vaksin di Tiap Daerah Maret 2021
SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam Pasal 1 PP, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Antara lain:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru.
2. Penerbitan perpanjangan SIM.
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi.
4. Penerbitan STNK.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lakukan Vaksinasi COVID-19 pada 13 Januari disiarkan Secara Langsung.