Keras! Setuju Pendapat Hamdan Zoelva soal FPI, Fadli Zon Sentil Mahfud MD: Bagaimana Pak?

- 4 Januari 2021, 20:19 WIB
Fadli Zon (kanan) berikan komentarnya terkait cuitan Hamdan Zoelva (kiri).
Fadli Zon (kanan) berikan komentarnya terkait cuitan Hamdan Zoelva (kiri). /Kolase Fotol dari Instagram @hamdanzoel dan Youtube Fadli Zon Official.

Tuban Bicara - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ikut menyoroti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Dia menjelaskan, saat membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya pemerintah menyatakan ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.

Dia juga menyebut bahwa pemerintah melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

Baca Juga: Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI Tersebar Luas, Ini Penjelasannya

Namun menurutnya, bukan berarti FPI merupakan organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hamdan Zoelva menjelaskan, FPI berbeda dengan PKI yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 Pasal 107a KUHPidana disebutkan bahwa menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.

Baca Juga: Sentil Fadli Zon Lantaran Pelintir Dasar Hukum Pembubaran FPI, Muannas: Wakil Rakyat Masa Gak Ngerti

Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada ketentuan pidana terkait menyebarkan konten FPI, karena yang dilarang adalah simbol dan kegiatannya.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI, karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," kata Hamdan Zoelva.

Dia juga menjelaskan, menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri, Fadli Zon: Hanya Akan Memperburuk Citra Polri dan Menghambat Demokrasi

"Ormas tidak terdaftar, tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," ujar Hamdan Zoelva.

Meski demikian, dia menuturkan bahwa undang-undang (UU) tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum.

"Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas, jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral," kata Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ngabalin: Apapun Namamu, Tak Ada Tempat Bagi Ormas Intoleran!

Menurutnya sebagaimana dikabarkan Tuban Bicara dalam artikel sebelumnya, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tutur Hamdan Zoelva.

Selain itu, Hamdan juga menyebut jika maksud pemerintah membubar FPI secara hukum, bukan berati masuk organisasi terlarang seperti PKI.

Baca Juga: Pakar Hukum Duga Pembubaran FPI karena Ahok Kalah, Begini Penjelasan Refly Harun

"Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” tulis Hamdan, Senin, 4 Januari 2021.

Objek larangan yang dimaksud pemerintah kepada FPI yakni soal simbol atau atribut, serta seluruh kegiatan yang dilangsungkannya.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Tanggapi Soal Pembubaran FPI oleh Negara, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI

"Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI," sambung Hamdan.

Menanggapi utas milik Hamdan, politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengaku sependapat dengan penjalasan tersebut.

Fadli yang kerap membela FPI tersebut pun 'menyolek' Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Baca Juga: Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI Tersebar Luas, Ini Penjelasannya

"Penjelasan P @hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P @mohmahfudmd ? Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini," tulis Fadli Zon.

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan lebih jauh dari Mahfud MD terkait pernyataan Hamdan, sekaligus pertanyaan Fadli Zon tersebut.*** 

Editor: M Anas Mahfudhi


Tags

Terkait

Terkini

x