Tanggapi Soal Pembubaran FPI oleh Negara, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI

- 3 Januari 2021, 20:33 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. /Instagram.com/@hamdanzoel/

Dia juga menjelaskan, menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri, Fadli Zon: Hanya Akan Memperburuk Citra Polri dan Menghambat Demokrasi

"Ormas tidak terdaftar, tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," ujar Hamdan Zoelva.

Meski demikian, dia menuturkan bahwa undang-undang (UU) tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum.

"Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas, jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral," kata Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ngabalin: Apapun Namamu, Tak Ada Tempat Bagi Ormas Intoleran!

Menurutnya sebagaimana dikabarkan dalam artikel Tanggapi Soal Pembubaran FPI oleh Negara, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tutur Hamdan Zoelva.***

 

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah