Tegas! Polisi: Jangan Memakai Atribut FPI lagi

- 3 Januari 2021, 19:42 WIB
Massa penjemput Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memadati jalan dan area Bandara Soekarno Hatta./Antara
Massa penjemput Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memadati jalan dan area Bandara Soekarno Hatta./Antara /

Tuban Bicara - Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, di Makassar, Minggu, mengatakan, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis, telah mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Setelah dibubarkan oleh pemerintah dan dikeluarkanya surat maklumat, Polda Sulawesi Selatan menegaskan kepada masyarakat agar tidak lagi menggunakan simbol maupun atribut dari organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Anggota DPR Minta agar Pemerintah Segera Memperjelas Benda yang diduga Drone di Perairan Indonesia

"Maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tertanggal 1 Januari tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI sudah dikeluarkan dan kami harap masyarakat bisa patuh," tegasnya. Dikutip Tuban Bicara dari Antaranews.com

Ia mengatakan, Maklumat itu dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Tak bisa rayakan tahun baru, Istri umumkan bahwa Giring Eks Nidji positif Covid-19

Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada Keputusan Nomor:220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam

Pucuk pimpinannya mengeluarkan Maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan dari FPI.

Baca Juga: [Update] Minggu 3 Januari 2021 Kasus COVID-19 di Indonesia Bertambah 6.877 Orang

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x