Tanggapi Soal Pembubaran FPI oleh Negara, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI

- 3 Januari 2021, 20:33 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. /Instagram.com/@hamdanzoel/

Tuban Bicara - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ikut menyoroti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

Dia menjelaskan, saat membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya pemerintah menyatakan ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar.

Dia juga menyebut bahwa pemerintah melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

Baca Juga: Video Viral Cekcok Wakil Ketua FPI Aceh dengan TNI Tersebar Luas, Ini Penjelasannya

Namun menurutnya, bukan berarti FPI merupakan organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI," kata Hamdan Zoelva dari cuitan Twitter @hamdanzoelva, Rabu, 3 Januari 2020.

Hamdan Zoelva menjelaskan, FPI berbeda dengan PKI yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 Pasal 107a KUHPidana disebutkan bahwa menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana.

Baca Juga: Sentil Fadli Zon Lantaran Pelintir Dasar Hukum Pembubaran FPI, Muannas: Wakil Rakyat Masa Gak Ngerti

Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada ketentuan pidana terkait menyebarkan konten FPI, karena yang dilarang adalah simbol dan kegiatannya.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI, karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," kata Hamdan Zoelva.

Dia juga menjelaskan, menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri, Fadli Zon: Hanya Akan Memperburuk Citra Polri dan Menghambat Demokrasi

"Ormas tidak terdaftar, tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," ujar Hamdan Zoelva.

Meski demikian, dia menuturkan bahwa undang-undang (UU) tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum.

"Karena hak berkumpul dan berserikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas, jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral," kata Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Ngabalin: Apapun Namamu, Tak Ada Tempat Bagi Ormas Intoleran!

Menurutnya sebagaimana dikabarkan dalam artikel Tanggapi Soal Pembubaran FPI oleh Negara, Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI, negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," tutur Hamdan Zoelva.***

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini