Sentil Fadli Zon Lantaran Pelintir Dasar Hukum Pembubaran FPI, Muannas: Wakil Rakyat Masa Gak Ngerti

- 3 Januari 2021, 10:03 WIB
Muannas Alaidid dan Fadli Zon.*
Muannas Alaidid dan Fadli Zon.* /Instagram.com/@muannasalaidid5017dan @/fadlizon/.*/Kolase foto Instagram.com/@muannasalaidid5017 dan /@fadlizon

"Apa yang Anda soal di UU ormas lama betul semula bubarkan ormas harus ke pengadilan, tapi di UU baru gak perlu," kata Muannas Alaidid.

Baca Juga: Sebut Prabowo Main Politik Waria, Arief Poyuono: Belum Sepenuh Hati Dukung Pemerintah

Oleh karena itu, Muannas menyindir Fadli Zon tidak mengerti Undang-Undang dan konstitusi.

"Dan ini sudah dikuatkan MK, wakil rakyat masa gak ngerti konstitusi dan UU?," ujar Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, pada Minggu, 3 Januari 2021.

Ormas yang dibubarkan, lanjut Muannas, dapat menempuh upaya hukum sendiri ke PTUN bila tidak terima keputusan pembubaran sebagaimana yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca Juga: Komentari Isi Maklumat Kapolri terkait Kebebasan Informasi, Rachland Nashidik Ungkit Masa Soeharto.

"Silakan ormasnya yang upaya hukum sendiri pembubaran itu lewat pengadilan bila tak terima, persis HTI ke PTUN," ucap Muannas Alaidid.

Sikap Fadli Zon, menurut Muannas, yang memelintir dasar hukum dan alasan pembubaran FPI sebab memiliki maksud untuk meraup suara untuk kepentingan dapilnya.

"Tapi anehnya Pak Fadli Zon tidak malu terus manasin ribut pembubaran FPI oleh pemerintah tanpa melalui pengadilan, padahal hukum dan alasannya sudah jelas tapi dipelintir katanya demi menjunjung tinggi konstitusi dan UU. Tentu bukan, semua dia lakukan demi dapilnya yang konstituennya pendukung FPI," kata Muannas Alaidid.

Baca Juga: Bicara Soal Pelarangan FPI, Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Ungkit Masa Pemerintahan SBY

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah