Komentari Isi Maklumat Kapolri terkait Kebebasan Informasi, Rachland Nashidik Ungkit Masa Soeharto.

- 2 Januari 2021, 17:57 WIB
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik.
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik. /Dok. Demokrat./

Tuban Bicara - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik ikut menanggapi terbitnya Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut tertuang empat hal terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu Pasal di dalamnya yaitu Pasal 2d yang tertulis 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial', menuai polemik karena dianggap menjadi ancaman dalam tugas jurnalis dalam mencari hingga menyebarkan berita.

Baca Juga: Ditanya Kapan Manga One Piece Tamat, Eiichiro Oda: 4 sampai 5 Tahun Lagi

Sejak menjadi aktivis di masa Presiden Soeharto, Rachland Nashidik mengaku baru kali ini mendengar Maklumat Kapolri. 

“Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar “Maklumat Kapolri,” kata Rachland Nashidik melalui akun twitternya, Sabtu, 2 Januari 2021. 

Rachland Nashidik mempertanyakan isi maklumat tersebut yang membatasi hak asasi atas informasi.

Baca Juga: Bicara Soal Pelarangan FPI, Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik Ungkit Masa Pemerintahan SBY 

Menurutnya pembatasan hak asasi atas informasi hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang. Hal itu pun baru bisa dilakukan dengan tidak melanggar konstitusi.

“Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itu pun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi,” ujar Rachland Nashidik, dikutip Tuban Bicara dari artikel Soroti Isi Maklumat Kapolri terkait Kebebasan Informasi, Rachland Nashidik Singgung Masa Soeharto.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x