Sentil Fadli Zon Lantaran Pelintir Dasar Hukum Pembubaran FPI, Muannas: Wakil Rakyat Masa Gak Ngerti

- 3 Januari 2021, 10:03 WIB
Muannas Alaidid dan Fadli Zon.*
Muannas Alaidid dan Fadli Zon.* /Instagram.com/@muannasalaidid5017dan @/fadlizon/.*/Kolase foto Instagram.com/@muannasalaidid5017 dan /@fadlizon

Diberitakan sebelumnya, organisasi masyarakat FPI resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan pemerintah untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat FPI.

Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud MD melalui keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020, dilansir Tuban Bicara melalui artikel Sebut Fadli Zon Pelintir Dasar Hukum Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Wakil Rakyat Masa Gak Ngerti?

Baca Juga: Soal Risma Ingin Relokasi Warga Kolong Flyover, Dewan Pakar PKPI: Anda Itu Bukan Menteri Jakarta!

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," tutur Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini