Berdar Kabar FPI Dibubarkan, Gus Yaqut: Hoaks, Ini Penjelasannya

- 27 Desember 2020, 13:05 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas alis Gus Yaqut.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas alis Gus Yaqut. /Instagram.com/@gusyaqut

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan telegram tersebut tidak jelas.

Baca Juga: Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji untuk Karyawan

Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz.

Sekadar informasi, dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas.

Baca Juga: Rocky gerung Sentil Ungkapan Mahfud MD Soal Rencana Gencar Polisi Siber di 2021: Indikasi Kepanikan

Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.***

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Terkait

Terkini

x