Berdar Kabar FPI Dibubarkan, Gus Yaqut: Hoaks, Ini Penjelasannya

- 27 Desember 2020, 13:05 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas alis Gus Yaqut.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas alis Gus Yaqut. /Instagram.com/@gusyaqut

Tuban Bicara - Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan secara normatif itu tidak ada.
Lantaran, FPI tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut, disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di sela melakukan ziarah ke makam ayahanda.

Alm. Kiai Cholil Bisri merupakan nama ayah dari Gus Yaqut itu, yang dimakamkan di Desa Kabongan Kidul, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Baca Juga: 7 Weton Pembawa Rezeki Nomplok di Tahun 2021, Apa Saja?

"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoaks. Dicek dulu kebenarannya, soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri," kata Gus Yaqut pada Jumat, 25 Desember 2020.

"Kalau disebut FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kemendagri," sambungnya.

Seperti dikabarkan potensibisnis.com dalam artikel Soal Kabar FPI Dibubarkan, Guq Yaqut: Hoaks, Soalnya FPI Itu Enggak Ada Secara Hukum.

Baca Juga: Abdul Mu'ti Ungkap HRS Orang yang Lembut, Sejak Awal FPI Tak Ikut Bergerak di Ranah Politik

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Terkait

Terkini

x