Melanggar 2 Undang-undang, Tri Rismaharini Diminta Mundur Jadi Walkot Surabaya, Ini Penjelasannya

- 25 Desember 2020, 07:31 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Dok. Humas Pemkot Surabaya

Tuban Bicara - Beberapa pesan disampaikan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta kepada Tri Rismaharini yang belum lama ini diangkat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Sosial (Mensos) RI.

Musni Umar mengaku kagum dengan terpilihnya Risma karena sempat menjadi Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu, namun kini tiba-tiba Risma menjadi Menteri Sosial.

Ia mengatakan, "Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari wali kota bukan lagi menjadi gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI."

Baca Juga: Mengejutkan, Habib Rizieq Diperlakukan Seperti Ini oleh Polda Metro Jaya

Namun, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI,” ujarnya.

"Sekarang ini baru dilantik dan sudah melanggar undang-undang.

Baca Juga: Sinau Plus Tadarus Puisi Bersama Kocin di Ngaji Esai 8

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

Dalam videonya Ia mengatakan, “Menurut UU, ini tidak boleh melanggar, jadi UU yang dilanggar Bu Risma ini adalah UU Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan UU Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23.”

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Terkait

Terkini

x