Melanggar 2 Undang-undang, Tri Rismaharini Diminta Mundur Jadi Walkot Surabaya, Ini Penjelasannya

- 25 Desember 2020, 07:31 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Menteri Sosial Tri Rismaharini. /Dok. Humas Pemkot Surabaya

Dia menjelaskan, undang-undang tersebut melarang wakil dan kepala daerah merangkap jabatan.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu Ibu Iwan Fals

Musni Umar menjelaskan dengan mengatakan, “Dalam UU Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh UU Nomor 39 Tahun 2008, jadi beliau Wali Kota Surabaya dan juga Mensos. Itu tidak boleh menurut UU.”

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggarisbawahi bahwa UU berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

Kemudian Musni Umar menjelaskan kembali, "Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan UU itu di atas, jadi bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan UU, dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya." sebagaimana dikabarkan potensibisnis.com dalam Baru Dilantik, Tri Rismaharini Sudah Diminta Mundur, Ini Penjelasan Rektor Universitas Ibnu Chaldun.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu Fana Merah Jambu Fourtwnty

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Walikota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Musni Umar mengatakan, ada dua UU yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Lirik Dan Chord Kunci Gitar Luka Yang Ku Rindu MAHEN

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: potensibisnis.com


Tags

Terkait

Terkini