Sita Perhatian Publik, Cek Lima Fakta Peristiwa di Parlemen

- 21 Desember 2020, 21:58 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /Dok.Antara/

Baca Juga: Sekuriti Hotel Hantam Dokter Perempuan di Palmerah

Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja pada 30 Maret 2020 bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, lalu disepakati penundaan Pilkada Serentak 2020.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Perppu tersebut untuk menunda pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo, di Jakarta, pada Senin, 4 Mei 2020.

Lalu Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP, pada Rabu (27/5) siang, menyetujui pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Komisi II DPR ditugaskan untuk membahas Perppu Pilkada tersebut dan hasilnya dalam Rapat Kerja pada 30 Juni, Komisi II DPR menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU. Lalu dalam Rapat Paripurna DPR pada 14 Juli 2020, DPR menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU.

Untuk membahas kelanjutan teknis Pilkada 2020 agar memenuhi protokol kesehatan, Komisi II DPR menggelar Raker bersama penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada Kamis (11/6).

Baca Juga: KPK Menduga Mensos Menerima Suap Senilai Rp17 Miliar

Baca Juga: Gol Welbeck Gagalkan Kemenangan Pertama Sheffield

Raker itu menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada 2020.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah