Sita Perhatian Publik, Cek Lima Fakta Peristiwa di Parlemen

- 21 Desember 2020, 21:58 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /Dok.Antara/

Parlemen pun memperketat aturan rapat-rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan mitra kerja untuk mencegah penyebaran Covid-19. Lalu dibuat Peraturan tentang Tata Tertib DPR terkait rapat secara virtual yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Kamis (2/4).

Pimpinan DPR mengeluarkan surat dengan nomor PW/10736/DPR RI/IX/2020 terkait pembatasan kehadiran fisik pada saat rapat di DPR, yaitu membatasi kehadiran fisik anggota DPR dan mitra kerja dengan maksimal kehadiran 20 persen dari jumlah peserta rapat. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPR, Puan Maharani, tertanggal 11 September 2020.

Jumlah kehadiran 20 persen itu dengan pengaturan seperti kalau rapat dilakukan di komisi maka anggota DPR yang hadir berjumlah 11 orang dengan komposisi dua orang pimpinan dan sembilan anggota komisi perwakilan fraksi.

Kalau rapat dilakukan di Badan Anggaran DPR, jumlah yang diperbolehkan hadir sebanyak 20 orang, dengan komposisi dua orang pimpinan, dan 18 orang anggota Banggar dengan komposisi sesuai dengan jumlah proporsional anggota fraksi.

Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Lagu Gitar Bentuk Cinta – Eclat

Baca Juga: Baru Dua Minggu Tayang, Drama Korea Mr. Queen Buat Penonton Marah, Ini Alasannya

Apabila rapat dilakukan di Badan Legislasi DPR dengan jumlah 16 orang dengan komposisi dua orang pimpinan, dan 14 orang anggota Badan Legislasi DPR dengan komposisi sesuai jumlah proporsional anggota fraksi.

Sekjen DPR, Indra Iskandar, pada Oktober 2020 mengkonfirmasi bahwa sebanyak 18 anggota DPR dan 22 staf ahli, tenaga ahli, petugas kebersihan, dan pegawai dinyatakan positif Covid-19.

Karena kasus Covid-19 yang terus meningkat, dibuat Surat Edaran Bersama SJ/21604/SETJEN DPR RI/UM.04/12/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Mitra Kerja/Tamu/Orang yang Berkunjung ke MPR/DPR/DPD RI. Surat tersebut ditandatangani Plt Kepala Biro Umum Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono, Kepala Biro Umum Sekjen DPR, Djustiawan Widjaya, dan Kepala Biro Umum Sekjen DPD, Rahman Hadi, pada 8 Desember 2020.

Salah satu poin dari surat tersebut adalah tamu wajib membawa/menunjukkan hasil penjejakan dan pengujian Covid-19 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum berkunjung. Tamu diizinkan masuk ke lingkungan apabila hasil skrining melalui uji cepat dinyatakan IgG dan IgM non reaktif atau hasil uji usap (antigen/PCR) dinyatakan negatif.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah