KPK Menduga Mensos Menerima Suap Senilai Rp17 Miliar

- 21 Desember 2020, 18:59 WIB
Ilustrasi suap
Ilustrasi suap /kpk.go.id

Tuban Bicara - Panggilan Dirjen perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin sebagai saksi dalam penyelidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dirjen Linjamsos Kemensos RI Pepen Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/Menteri Sosial)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Dikutip Tubanbicara.com dari Antaranews.com

KPK juga telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Ketua DPR dan Gibran Diduga Ikut Terlibat Korupsi Dana Bansos, Begini Pesan Ketua DPP PKS untuk KPK

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.


Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N. selaku orang kepercayaan Juliari untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Resmi! PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang 21 Desember 2020 Hingga 3 Januari 2021

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.***

Editor: Edison T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x