Sengketa Hasil Pilkada 2020, MK terima 40 Permohonan

- 20 Desember 2020, 17:37 WIB
 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Instagram

 

Tuban Bicara - Mahkamah Konstitusi hingga Jumat pukul 18.00 WIB menerima sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil pemilihan yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota. Permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun daring. Dilansir dari antaranews.com

Pada Rabu (16/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Selanjutnya pada Kamis (17/12), permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Baca Juga: Tolak tes cepat, 455 pengikut Rizieq Shihab diamankan Polda Metro: 28 orang dinyatakan reaktif

Baca Juga: Berikut 6 Aset Rizky Febian yang Diributkan Teddy dalam Warisan Lina Jubaedah

Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.

Baca Juga: Atletico Tundukan Elche 3-1, Dua gol Suarez bawa ke jalur kemenangan  

Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

x