Komentari Masa Jabatan Presiden Tiga Periode, HNW: Sudah ditolak Keras Jokowi

- 20 Desember 2020, 14:57 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid atau HNW. /Dok. PKS./

Baca Juga: Ajak generasi milenial Tetap Produktif dalam memanfaatkan YouTube untuk selalu berinovasi

"Tapi baiknya DPR focus hadirkan UU yg benar-benar berkwalitas dan dihajatkan Negara/Rakyat," katanya.

Hidayat menegaskan bahwa soal masa jabatan tiga periode telah ditolak secara keras oleh Presiden Joko Widodo.

"Soal masa jabatan Presiden 3 periode, sudah ditolak keras oleh @jokowi," tegasnya.

Baca Juga: Upaya pemerintah lakukan menanggulangi Covid-19, Mensos turut serta

Pada akhir cuitannya, ia secara lugas dan tegas bahwa masa jabatan Presiden adalah domainnya MPR RI. Artinya bukan wilayahnya DPR RI.

"Dan masa jabatan Presiden domain MPR," ungkapnya.***(Zaini Rahman/Jurnal Presisi)

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Twitter Jurnal Presisi


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x