Polda Jabar Amankan 3 Mucikari dari Kasus Prostitusi Online Artis Berinisial TA

- 18 Desember 2020, 19:29 WIB
"Awali harimu dengan senyuman" unggahan Instagram Artis Inisial TA yang diduga menjalankan praktik prostitusi, saat ini masih jadi saksi setelah kedapatan berada di kamar hotel bersama seorang pria, kini diamankan Polda Jabar
"Awali harimu dengan senyuman" unggahan Instagram Artis Inisial TA yang diduga menjalankan praktik prostitusi, saat ini masih jadi saksi setelah kedapatan berada di kamar hotel bersama seorang pria, kini diamankan Polda Jabar /Instagram @taniaayusiregarofficial

Baca Juga: Rencana FPI menggelar Aksi 1812 disekitar Istana Negara, Pengalihan Arus Dilakukan Kepolisian

Sementara itu, terang Erdi, MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi pada para pelanggan.

“Yang bersangkutan (MR, red) punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Dikutip tuban bicara dari pikiranrakyat.com, Erdi mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang terlibat prostitusi selain TA.

Disampaikan Erdi bahwa sejumlah artis tersebut diiklankan melalui laman berinisial BM.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Serukan Cegah klaster Covid-19 Hingga Polisi tidak terbitkan Izin Aksi 1812

Baca Juga: Dinobatkannya, Pelatihan terbaik Klopp dan pemain terbaik Lewandowski

Untuk diketahui, pihak Kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.

“Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya,” pungkasnya.

Dari dugaan kasus protitusi tersebut, pihak Kepolisian menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal, yakni pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman:

Editor: Imam Sarozi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x