Tuban Bicara - Artis berisinial TA diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai saksi korban kasus prostitusi di salah satu hotel di Bandung.
“Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung, ini berawal dari para penyidik yang ada di Subdit Siber berpatroli siber, nah ditemukan adanya satu praktik prostitusi online,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. Bandung, Jumat 18 Desember 2020.
Erdi mengatakan, TA diamankan petugas Kepolisian saat dirinya tengah berada disalah satu kamar hotel berbintang di Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Setelah Mengalami Kemunduran Tayang, Film “Wonder Women” Akhirnya Resmi Tayang di Bioskop Indonesia
Baca Juga: Aditiya Halidra Faridzky-Riyadi Unggul berdasarkan rekapitulasi KPU Tuban
Atas kejadian tersebut, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi. Tiga orang tersangka muncikari tersebut antara lain RJ berusia 44 tahun, AH berusia 40 tahun, dan MR berusai 34 tahun.
Erdi mengungkapkan bahwa tiga orang tersangka muncikari tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Dalam kesempatan tersebut, Erdi menjelaskan bahwa RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan sejumlah artis untuk bisnis prostitusi.
Baca Juga: Anak Anda Masih Mengompol di Usia 5 Tahun keatas? Coba Tips Ini