Menag Tegaskan Lima Nilai Dasar Untuk Cegah Korupsi

- 18 Desember 2020, 17:30 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.
Menteri Agama Fachrul Razi. /Instagram.com/@fachrulrazi_official

Tuban Bicara - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan ada lima nilai dasar yang harus dipegang oleh ASN Kementerian Agama, untuk mencegah korupsi.

“Saya ingatkan kembali, bahwa kita memiliki Lima Nilai Dasar yang harus dipegang. Dan nilai yang pertama adalah Keimanan dan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Menag, saat memberikan Keynote Speech dalam Seminar Nasional bertajuk Pencegahan Korupsi di Kementerian Agama dengan Pendekatan Agama. Kamis (17/12).

Menag menuturkan, bila seseorang memegang nilai iman dan taqwa, tentunya ia akan menjalankan apa yang diperintahkan oleh ajaran agama. Salah satunya menjauhkan diri dari perilaku korupsi.

Baca Juga: Tuban Kembali Zona Merah, Bupati Terbitkan Surat Edaran

Baca Juga: Aksi Demo 1812 Tak Dapat Izin, Polisi: Aturan Protokol Kesehatan

“Semua ajaran agama memandang korupsi sebagai sesuatu yang hina. Oleh karenanya, sebagai umat beragama, apalagi kita ASN yang ada di Kementerian Agama harus memiliki pandangan serta sikap seperti itu,” tutur Menag. Dikutip tubanbicara dari laman kemenag.go.id.

Nilai dasar kedua, lanjut Menag, yang harus dimiliki ASN Kemenag adalah nilai integritas.

“Orang yang punya integritas tentunya tidak akan terpengaruh dengan hal-hal yang menjurus pada tindak korupsi. Karena ia akan melaksanakan semua tugasnya sesuai dengan kewajiban, wewenang serta tanggung jawab yang dimilikinya,” ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! PlayStation 5 Sudah Bisa dipesan di Indonesia Mulai Hari ini

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Berkomitmen Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan HAM

Sementara tiga nilai lain yang harus dijadikan pegangan adalah profesionalitas, tanggung jawab, dan keteladanan.

”Keteladanan menjadi hal yang penting. Para pimpinan saya harap dapat memberikan keteladanan untuk tidak melakukan perilaku koruptif,” tandas Menag.

Lima nilai dasar ini merupakan hasil penyempurnaan Lima Nilai Budaya Kerja yang sebelumnya telah dikenal oleh ASN Kemenag. Lima nilai dasar ini kemudian dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama tahun 2020-2024.

Baca Juga: Soroti UU Cipta Kerja, Akademisi: Untuk Percepat Terciptanya Lapangan Kerja

Baca Juga: Peserta JKN-KIS Dibuat kagum dan Puas Pelayanannya, Cek Faktanya

Menag mengungkapkan tindak pidana korupsi dapat terjadi karena ada dua hal, yakni: niat dan peluang.

“Jika seseorang punya niat tapi tidak punya peluang, tentunya tindak korupsi tidak akan terjadi. Begitu juga bila ada peluang, tapi tidak ada niat, maka hal itu pun tidak akan terjadi,” paparnya.

Menga berharap semua ASN berkomitmen untuk bersungguh-sungguh dalam bekerja untuk umat. Sehingga tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Kita tahu di Kemenag ini banyak sekali peluang. Agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, kita harus terus bersama menutup peluang-peluang yang ada,” tegasnya.

Editor: Imam Sarozi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x