Sebut HRS Taat Hukum, Muannas Alaidid Sentil Fadli Zon: Jangan Jadi Kompo Meleduk, Kasian Beliau

- 13 Desember 2020, 23:21 WIB
Ketua umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid
Ketua umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid /Jurnal Presisi/Instagram / @muannas_alaidid

Tuban Bicara - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid meminta mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fadli Zon untuk berhenti membela Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus yang tengah menjeratnya.

Menurut Muannas, sikap HRS diniliai sudah benar untuk menempuh jalur dan taat terhadap hukum.

"Masya Allah tolong dong Anda jangan terus komporin Habib Rizieq. Beliau ini sudah benar loh hari ini berada di relnya, akhirnya lebih memilih taat hukum," katanya, pada Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Keuskupan Agung Jakarta Imbau Umat Katolik Tidak Mudik Natal dan Tahun Baru 2021

Selain meminta untuk tidak mengompori kasus Habib Rizieq Shihab, Muannas juga mengajak Fadli Zon untuk mendukung penegakan hukum.

"Jangan hanya karena mementingkan diri sendiri, jangan hanya karena mementingkan dapilnya sendiri, sehingga seakan-akan ente bela Habib Rizieq padahal sedang menjerumuskan, kasian beliau, ayolah kita dukung penegakkan hukum sama-sama, jangan jadi 'kompor meleduk!' Terimakasih," tuturnya.

Dalam cuitan yang lain, Muannas mengunggah foto Habib Rizieq diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Ia menyebut kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya merupakan salah satu bukti bahwa dia taat hukum.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Unggah Video Perselingkuhan, Netizen: Selingkuh Itu Indah Kalau Tidak Ketahuan

"Alhamdulilah, afwan bib sebaga warga negara Indonesia kita semua memang dituntut taat kepada hukum, ini salah satu bukti antum menjadi bagian dari Indonesia, semoga Allah selalu melindungi dan memudahkan segalanya," kata Ketua Cyber Indonesia tersebut.

Diberitakan bekasi.pikiran-rakyat.com, Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya, pada Sabtu kemarin, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB. Kedatangannya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

x