Keuskupan Agung Jakarta Imbau Umat Katolik Tidak Mudik Natal dan Tahun Baru 2021

- 13 Desember 2020, 23:05 WIB
Keuskupan Agung Jakarta Meminta Umat Katolik Tidak Mudik pada Hari Natal.*
Keuskupan Agung Jakarta Meminta Umat Katolik Tidak Mudik pada Hari Natal.* /monicore/pixabay.com

Tuban Bicara - Menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang akan dirayakan dalam suasana pandemi Covid-19, umat Katolik diimbau oleh Keuskupan Agung Jakarta untuk tidak mudik atau berlibur ke luar kota.
 
Keuskupan Agung Jakarta mengeluarkan imbauan tersebut dalam rangka mendukung usaha pemerintah Indonesia mengendalikan penyebaran dan penularan Covid-19 yang masih mewabah di Tanah Air.
 
Dikutip Tuban Bicara dari Antaranews.com, hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Rm. V. Adi Prasojo, Pr, melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 13 Desember 2020.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Unggah Video Perselingkuhan, Netizen: Selingkuh Itu Indah Kalau Tidak Ketahuan

"Umat Katolik di KAJ diimbau untuk tidak melakukan mudik ataupun berlibur ke tempat yang ramai, demi keamanan dan kenyamanan bersama," kata pria yang kerap disapa Romo Adi tersebut.
 
KAJ telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 7663.3.5.1.2/2020 yang diterbitkan pada 12 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di masa Pandemi Covid-19.
 
Dalam surat keputusan tersebut, KAJ mengajak umat Katolik menyambut Natal di masa pandemi Covid-19 ini dengan semangat sukacita secara sederhana.

Baca Juga: Tanggapi Ceramah UAS Soal Ketidakadilan, Mahfud Md: Pejabat Korupsi Kita Borgol dan Kita Hukum Mati
 
"Marilah kita sebagai putra-putri Allah membangun keluarga Kerajaan Allah dengan mencintai sesama seperti diri sendiri," kata Romo Adi.

Umat Katolik juga diingatkan untuk belajar memahami, menerima, dan mencintai situasi pandemi Covid-19 dengan melihat, merasakan, mengalami kasih, dan kemuliaan Tuhan.
 
"Jaga kebersihan dan kesehatan lahir batin, tetap di rumah dan saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria," kata Romo Adi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Video Dirinya untuk Siapapun Termasuk UAS: Negara Akan Hancur, Tinggal Tunggu Waktu
 
Surat Keputusan KAJ berisi tentang aturan pelaksanaan Ibadah Misa Natal di masa pandemi Covid-19 bagi setiap paroki yang ada di wilayah Jakarta.
 
Misa dapat dilakukan secara "offline" bagi paroki yang sudah memenuhi syarat, dengan jumlah jamaah yang hadir dibatasi untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan Covid-19.

Hal tersebut diatur sesuai dengan SK dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan natal di Masa Pandemi Covid-19.
 Baca Juga: Ternyata Bukan Raffi Ahmad, Tapi Wanita Ini yang Jadi Artis Terkaya di Indonesia, Berikut Deretannya
Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah telah memangkas jumlah libur dan cuti di bulan Desember 2020 sebanyak tiga hari yakni pada tanggal 28 hingga 30 Desember.
 
Namun, pemerintah tetap mengadakan libur Natal yang berlangsung pada tanggal 24 hingga 27 Desember 2020, sementara pada 31 Desember 2020 diketahui sebagai cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
 
Pengurangan libur dan cuti ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada 23 November 2020 lalu.***

 

Editor: M Anas Mahfudhi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x