Tuban Bicara - Beredar Video berisi ujaran kebencian belum lama ini telah beredar di kalangan masyarakat umum.
Tak Hanya ujaran kebencian saja, namun berisi juga pengancaman terhadap nyawa Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Kini pelaku penyebaran video tersebut telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Jawa Timur setelah ada yang melaporkannya.
“Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada minggu, 13 Desember 2020 yang dikutip oleh dari Antara News.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Video Dirinya untuk Siapapun Termasuk UAS: Negara Akan Hancur, Tinggal Tunggu Waktu
Baca Juga: Trending di Twitter, Ini Klarifikasi Pihak JNE Tentang Tagar Boikot JNE
Oleh sebab itu, keempat tersangka tersebut yakni berinisial AH, MS, SH, dan MN yang berasal dari Pasuruan ditangkap dan dilakukan penahanan guna keperluan penyelidikan.
“Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Menurut keterangan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan selaku Direktur Reskrimsus Polda Jatim, tersangka berinisial MN yang mengunggah video ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD yang dipublikasikan di kanal Youtube Amazing Pasuruan pada Senin, 9 November 2020.